Selasa, 15 Oktober 2013

Kewarganegaraan Ganda pada Anak


Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan menduduki peringkat ke-4 karena jumlah penduduknya yang banyak. Untuk bisa menjadi negara, maka negara tersebut harus memenuhi syarat, dan Indonesia telah memenuhi syarat. yakni berdaulat atas rakyatnya, atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan memiliki pemerintahan yang sah sebagai syarat primer, serta telah mendapatkan pengakuan dari negara lain sebagai syarat sekunder.

Saat ini banyak wanita Indonesia yang menikah dengan warga Negara  asing, baik dari kalangan selebritis maupun orang biasa,namun menurut sistem kewaarganegaraan diindonesia, anak yang lahir dari ayah WNA secara otomatis menjadi kewarganegaraan ayahnya. Dalam banyak kasus, si ibu yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas anaknya tersebut.
Seperti halnya Cinta Laura.Merdeka.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Cinta Laura akan segera pindah kewarganegaraan. Namun ternyata telah terjadi salah pengertian, dan sang ibu pun meluruskan berita tersebut.
"Jadi gini, kan nanti kalo umur 21 tahun, Cinta kan harus memilih antara warga negara Indonesia atau warga negara Jerman. Tapi hasil kongres kemaren di Los Angeles, semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, akan diberikan kewarganegaraan ganda," papar ibunda Cinta.
Kini Cinta tak perlu stress, sedih, atau bingung lagi soal kewarganegaraan. "Milih kewarganegaraan Indonesia kasihan papi, milih kewarganegaraan Jerman kasian mami," ungkap sang ibu saat dijumpai di KFC Kawi, malang, beberapa waktu lalu.
Menurut ibunda Cinta, kemungkinan besar, sekarang sedang digodog di DPR untuk keputusan tersebut. "Semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, jadi membawa harum nama bangsa Indonesia, akan diberikan kewarganegaraan ganda," ujarnya. (kpl/dew)
Dari kasus diatas harus segera disahkan kewarganegaraan ganda terbatas, yang artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan pada saat mencapai usia dewasa, jadi yang berhak menentukan kewarganegaaraan adalah remaja itu tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar