Akhir-akhir
ini banyak kasus pembunuhan anak atau bayi yang terjadi di Indonesia terutama
kasus aborsi , kasus ini terjadi karena orang tua bayi malang tersebut tidak
mengingingkan kehadiran bayinya untuk hidup di dunia ini, dan karena bayi
tersebut kemungkinan besar adalah hasil hubungan gelap (zina, perselingkuhan,
kumpul kebo )
dan sering disebut bayi haram. Tidak hanya kasus aborsi, banyak juga orang yang membuang bayinya ketempat sampah, ke sungai, ke depan rumah tetangga,kedepan panti asuhan, dan ketempat-tempat lainnnya. Padahal bayi yang tidak berdosa itu memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak untuk mendapat kasih sayang dari kedua orangtuanya. Orang tua tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan mengubur hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku baik untuk bayi laki-laki maupun wanita. Selain kasus pembunuhan bayi atau anak , banyak juga kasus-kasus lainnya tentang Hak Asasi Manusiayang diabaikan oleh orang tua yang berkaitan dengan hak asasi untuk anak.
dan sering disebut bayi haram. Tidak hanya kasus aborsi, banyak juga orang yang membuang bayinya ketempat sampah, ke sungai, ke depan rumah tetangga,kedepan panti asuhan, dan ketempat-tempat lainnnya. Padahal bayi yang tidak berdosa itu memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak untuk mendapat kasih sayang dari kedua orangtuanya. Orang tua tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan mengubur hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku baik untuk bayi laki-laki maupun wanita. Selain kasus pembunuhan bayi atau anak , banyak juga kasus-kasus lainnya tentang Hak Asasi Manusiayang diabaikan oleh orang tua yang berkaitan dengan hak asasi untuk anak.
Anak
merupakan harta atau anugerah paling berharga pemberian dari Allah SWT yang
wajib kita jaga dan kita penuhi hak-haknya. Secara umum, negara dan orang tua
memiliki kewajiban memberikan ruang serta hak untuk anak-anak hidup, untuk mendapatkan
pendidikan, untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, dan lain-lain. Semuanya
itu merupakan mata rantai yang tak bisa terpisahkan pada anak, bahkan sampai ia tumbuh
dewasa,hak-hak itu akan tetap menjadi sebuah siklus.
Pertama, hak
untuk hidup. Pada kenyataannya , sekarang ini, terdapat berbagai kasus
pelanggaran hak terhadap anak untuk tetap bisa hidup di dunia ini, diantaranya
yaitu kasus pembunuhan pada anak-anak atau bayi, seperti apa yang sudah saya
ungkapkan diatas. Bahkan pada janin yang masih ada dalam kandungan.Dan belakang
ini banyak kasus terkuak mengenai aborsi. Kasus aborsi yang tercatat di Komisi
Nasional Perlindungan Anak meningkat pada tahun 2011 pelaku aborsi tercatat
sekitar 86 kasus, pada tahun 2012 kurang lebih 121 kasus , dan pada tahun 2013
kurang lebih 336 kasus . Hal ini berarti terjadi peningkatan yang cukup
signifikan terhadap kasus aborsi , bahkan seolah-olah pembunuhan janin atau
aborsi merupakan hal yang sepele dan tidak ada yang merasa berdosa.
Dalam
pandangan Islam, semua ulama sepakat bahwa aborsi itu hukumnya haram, selain
karena terdapat pelanggaran etika, juga jelas melanggar hak hidup untuk bayi
atau anak. Untuk itu, pelakunya wajib dikenakan pidana seperti yang tercantum
dalam Undang-undang tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak , menteri
Komnas HAM tentang perlindungan anak harus segera menyelesaikan masalah yang berkenaan
dengan aborsi mengingat semakin banyaknya orang yang melakukan aborsi atau
membunuh bayinya. Dalam hal ini , pelaku pembunuhan adalah orang yang melakukan tindak aborsi dan
orang yang membantu melakukan tindak aborsi. Tindak aborsi biasanya dilakukan
karena bayi itu adalah bayi haram atau anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Yang
termasuk anak yang lahir di luar perkawinan adalah :
1.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai
ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
2.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya
akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
3.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang di li’an
(diingkari) oleh suaminya.
4.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya
akibat salah orang (salah sangka) disangka suaminya ternyata bukan.
5.
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya
akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau
sepersusuan.
Contoh kasus
aborsi yaitu bidan penjual bayi di Desa
Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang selain tertangkap tangan menjual
bayi, ternyata bidan tersebut membuka praktik aborsi. Atas tindakannya bidan
dan pelaku aborsi tersebut dapat dijerat dengan pasal tersebut. Kasus ini
menjadi pemberitaan berbagai media massa diantaranya dimuat VIVAnews
(19/9/2013), bidan yang juga pegawai negeri sipil di dinas kesehatan Kabupaten
Bandung, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum
Polda Jabar karena dituding membuka praktek aborsi dan penjualan bayi. Bidan
tersebut tertangkap tangan saat akan menjual bayi laki-laki berumur 8 jam di
rumah sekaligus tempat praktiknya di Cipadung. Perbuatan seperti ini
jelas-jelas biadab dan telah melanggar hak anak untuk hidup. Hal ini semakin
menambah banyak daftar kasus aborsi di Indonesia.
Kedua, yaitu hak
untuk mendapatkan pendidikan. Berbicara tentang pendidikan, di Indonesia banyak
anak yang tidak sekolah atau belum bisa menikmati bangku pendidikan . Mereka
memiliki alasan tersendiri mengapa tidak sekolah? Banyak yang tidak
sekolah,putus sekolah, atau belum bisa sekolah karena alasan ekonomi. Padahal
pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis bagi anak yang kurang mampu,
dana BOS (Biaya Operasional Sekolah),dll. Lalu kenapa masih banyak anak di
Indonesia yang tidak sekolah? Kebanyakan
dari mereka lebih memilih untuk membantu orang tuanya mencari nafkah untuk
kelangsungan hidupnya dan keluargannya ,
entah itu dengan mengamen, mengemis, atau bahkan memungut sampah. Terkadang
mereka juga memilih untuk menjadi anak jalanan.Data dari Kementrian Sosial pada
tahun 2013 data anak jalanan di Indonesia mencapai 94 ribu anak. Dalam hal ini,
apakah pemerintah sudahberupaya mengatasi permasalahan anak jalanan?
Ketiga, hak
kesehatan. Hak kesehatan yang paling dasar disini adalah pemenuhan gizi yang
baik, karena gizi yang baik merupakan syarat utama untuk menciptakan sumber
daya manusia yang berkualitas. Indonesia pada tahun 2012 merupakan peringkat
ke-5 penyandang gizi buruk. Banyak kasus di wilayah timur Indonesia, selain
akses yang tertinggal karena belum meratanya pembangunan, fasilitas kesehatan
disana pun masih belum memadai, sehingga masyarakat disana cukup banyak yang
tidak mengetahui perkembangan informasi mengenai gizi baik.
Tiga hak anak
diatas merupakan siklus atau mata rantai yang tak terpisahkan karena dari hak
kehidupan, hak pendidikan, dan hak kesehatan, apabila ketiganya dipenuhi dengan
baik oleh keluarga pada khususnya dan negara pada umumnya sebagai fasilitator
masyarakat, pastilah akan menciptakan negara dengan kualitas penduduk yang baik
dan kota-kota di Indonesia menjadi kota yang layak anak, dimana disana tidak
lagi terdapat kasus pelanggran hak pada anak-anak.
Lalu
bagaimana dengan
peraturan hukum di indonesia yang mengatur HAM, terutama HAM untuk
anak, yaitu tentang hak untuk hidup, hak mendapat kasih
sayang,mendapat pendidikan dan hak mendapat kesehatan? Mengapa
banyak masyarakat yang mengabaikan hak-hak untuk anak tersebut? Dalam hal ini
siapa yang harus disalahkan ? masyarakat terutama orang tua atau pemerintah ?
Hak
untuk anak memang merupakan kebebasan masing-masing orang tua untuk mengatur
kehidupan anaknya terutama menentukan keberlangsungan hidup anaknya , tetapi di
Indonesia juga telah di tetapkan HAM yang mengatur hak perlindungan anak, dimana
HAM itu harus di terapkan oleh orang tua masing-masing. Adanya peraturan-peraturan
tentang HAM jika tidak diimbangi dengan campur tangan pemerintah akan membuat
peraturan itu sia-sia. Kecuali para orang tua memliki kesadaran tentang pentingnya masa depan anak.
Di beberapa negara , seperti eropa,
atau Amerika Serikat umpamanya, perilaku yang bersifat privat atau pribadi
tidak diatur dalam hukum negaranya. Amerika Serikat sendiri merupakan negara
modern berbentuk negara hukum formal, dimana negara tidak diperkenankan
mengatur kehidupan pribadi masyarakatnya. Konstitusinya penganut paham
kebebasan yang libertarian, termasuk kebebasan individu yang seluas-luasnya
atas nama HAM yang seluas-luasnya pula. Ekses negara hukum formal yang
sedemikan rupa tersebut, salah satunya tak menganggap tabu jika mana dalam
masyarakatnya hidup sebuah gaya hidup ‘kumpul kebo’, dua lawan jenis
berpasangan layaknya suami istri tanpa harus diikat oleh sebuah kesakralan
pernikahan. Sehingga, kelahiran seseorang-orang anak haram tidak menjadi
sesuatu momok yang memalukan. Di negeri ini, menganut faham Negara hukum
materil, yang dalam amanatnya sebagai negara yang berwenang mengatur kehidupan
pribadinya. Dalam persepsi hukum Indonesia, anak haram juga diatur
kedudukannya.
Tetapi pada
kenyataanya banyak anak haram yang di bunuh karena mungkin mereka merasa malu.
Jika seperti itu ? mengapa harus berbuat yang tidak-tidak. Seharusnya mereka
harus bertanggung jawab, bukan malah membunuh atau membuangnya. Seperti kata
pepatah “ Berani Berbuat Berani Bertanggunjawab “. Tetapi sebaiknya tidak
melakukan hal yang ridak terpuji seperti itu.
Menurut saya, anak sah maupun anak
haram semua sama , tidak ada bedanya. Semua sama di mata Allah. Dan mereka
hanyalah anak polos yang tak mengerti apa-apa. Anak yang sejatinya titipan karuniaNya,
memiliki derajat kemanusiaan yang harus terus dihormati tanpa harus dipandang
sebelaha mata . Yang haram adalah kedua perilaku orang tuanya, apabila anak
tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan perkosaan. Yang haram adalah
kelakuan tak senonoh dari mereka yang berani berpasang-pasangan dengan menindih
norma agama, kesusilaan dan hukum. Mereka yang tak menghormati kesakralan
pernikahan, penganut kebebasan kebablasan,palaku zina, pelaku maksiat, ataupun
pelaku kumpul kebo. Anak haram, bagaimana pun memiliki hak sebagaimana anak
manusia lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar