Rabu, 27 November 2013

Anak Haram = Anak Sah



Akhir-akhir ini banyak kasus pembunuhan anak atau bayi yang terjadi di Indonesia terutama kasus aborsi , kasus ini terjadi karena orang tua bayi malang tersebut tidak mengingingkan kehadiran bayinya untuk hidup di dunia ini, dan karena bayi tersebut kemungkinan besar adalah hasil hubungan gelap (zina, perselingkuhan, kumpul kebo )
dan sering disebut bayi haram. Tidak hanya kasus aborsi, banyak juga orang yang membuang bayinya ketempat sampah, ke sungai, ke depan rumah tetangga,kedepan panti asuhan, dan ketempat-tempat lainnnya. Padahal bayi yang tidak berdosa itu memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak untuk mendapat kasih sayang dari kedua orangtuanya. Orang tua tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan mengubur hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku baik untuk bayi laki-laki maupun wanita. Selain kasus pembunuhan bayi atau anak , banyak juga kasus-kasus lainnya tentang Hak Asasi Manusiayang diabaikan oleh orang tua yang berkaitan dengan hak asasi untuk anak.
Anak merupakan harta atau anugerah paling berharga pemberian dari Allah SWT yang wajib kita jaga dan kita penuhi hak-haknya. Secara umum, negara dan orang tua memiliki kewajiban memberikan ruang serta hak untuk anak-anak hidup, untuk mendapatkan pendidikan, untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, dan lain-lain. Semuanya itu  merupakan mata rantai yang tak bisa  terpisahkan pada anak, bahkan sampai ia tumbuh dewasa,hak-hak itu akan tetap menjadi sebuah siklus.
Pertama, hak untuk hidup. Pada kenyataannya , sekarang ini, terdapat berbagai kasus pelanggaran hak terhadap anak untuk tetap bisa hidup di dunia ini, diantaranya yaitu kasus pembunuhan pada anak-anak atau bayi, seperti apa yang sudah saya ungkapkan diatas. Bahkan pada janin yang masih ada dalam kandungan.Dan belakang ini banyak kasus terkuak mengenai aborsi. Kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada tahun 2011 pelaku aborsi tercatat sekitar 86 kasus, pada tahun 2012 kurang lebih 121 kasus , dan pada tahun 2013 kurang lebih 336 kasus . Hal ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap kasus aborsi , bahkan seolah-olah pembunuhan janin atau aborsi merupakan hal yang sepele dan tidak ada yang merasa berdosa.
Dalam pandangan Islam, semua ulama sepakat bahwa aborsi itu hukumnya haram, selain karena terdapat pelanggaran etika, juga jelas melanggar hak hidup untuk bayi atau anak. Untuk itu, pelakunya wajib dikenakan pidana seperti yang tercantum dalam Undang-undang tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak , menteri Komnas HAM tentang perlindungan anak harus segera menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan aborsi mengingat semakin banyaknya orang yang melakukan aborsi atau membunuh bayinya. Dalam hal ini , pelaku pembunuhan  adalah orang yang melakukan tindak aborsi dan orang yang membantu melakukan tindak aborsi. Tindak aborsi biasanya dilakukan karena bayi itu adalah bayi haram atau anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Yang termasuk anak yang lahir di luar perkawinan adalah :
1.      Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
2.      Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
3.      Anak yang dilahirkan oleh wanita yang di li’an (diingkari) oleh suaminya.
4.      Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka) disangka suaminya ternyata bukan.
5.      Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau sepersusuan.
Contoh kasus aborsi  yaitu bidan penjual bayi di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang selain tertangkap tangan menjual bayi, ternyata bidan tersebut membuka praktik aborsi. Atas tindakannya bidan dan pelaku aborsi tersebut dapat dijerat dengan pasal tersebut. Kasus ini menjadi pemberitaan berbagai media massa diantaranya dimuat VIVAnews (19/9/2013), bidan yang juga pegawai negeri sipil di dinas kesehatan Kabupaten Bandung, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar karena dituding membuka praktek aborsi dan penjualan bayi. Bidan tersebut tertangkap tangan saat akan menjual bayi laki-laki berumur 8 jam di rumah sekaligus tempat praktiknya di Cipadung. Perbuatan seperti ini jelas-jelas biadab dan telah melanggar hak anak untuk hidup. Hal ini semakin menambah banyak daftar kasus aborsi di Indonesia.
Kedua, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan. Berbicara tentang pendidikan, di Indonesia banyak anak yang tidak sekolah atau belum bisa menikmati bangku pendidikan . Mereka memiliki alasan tersendiri mengapa tidak sekolah? Banyak yang tidak sekolah,putus sekolah, atau belum bisa sekolah karena alasan ekonomi. Padahal pemerintah sudah mencanangkan pendidikan gratis bagi anak yang kurang mampu, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah),dll. Lalu kenapa masih banyak anak di Indonesia yang tidak sekolah?  Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk membantu orang tuanya mencari nafkah untuk kelangsungan hidupnya dan keluargannya ,  entah itu dengan mengamen, mengemis, atau bahkan memungut sampah. Terkadang mereka juga memilih untuk menjadi anak jalanan.Data dari Kementrian Sosial pada tahun 2013 data anak jalanan di Indonesia mencapai 94 ribu anak. Dalam hal ini, apakah pemerintah sudahberupaya mengatasi permasalahan anak jalanan?
Ketiga, hak kesehatan. Hak kesehatan yang paling dasar disini adalah pemenuhan gizi yang baik, karena gizi yang baik merupakan syarat utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Indonesia pada tahun 2012 merupakan peringkat ke-5 penyandang gizi buruk. Banyak kasus di wilayah timur Indonesia, selain akses yang tertinggal karena belum meratanya pembangunan, fasilitas kesehatan disana pun masih belum memadai, sehingga masyarakat disana cukup banyak yang tidak mengetahui perkembangan informasi mengenai gizi baik.
Tiga hak anak diatas merupakan siklus atau mata rantai yang tak terpisahkan karena dari hak kehidupan, hak pendidikan, dan hak kesehatan, apabila ketiganya dipenuhi dengan baik oleh keluarga pada khususnya dan negara pada umumnya sebagai fasilitator masyarakat, pastilah akan menciptakan negara dengan kualitas penduduk yang baik dan kota-kota di Indonesia menjadi kota yang layak anak, dimana disana tidak lagi terdapat kasus pelanggran hak pada anak-anak.
Lalu bagaimana dengan peraturan hukum di indonesia yang mengatur HAM, terutama HAM untuk anak, yaitu tentang hak untuk hidup, hak mendapat kasih sayang,mendapat pendidikan dan hak mendapat kesehatan? Mengapa banyak masyarakat yang mengabaikan hak-hak untuk anak tersebut? Dalam hal ini siapa yang harus disalahkan ? masyarakat terutama orang tua atau pemerintah ?
Hak untuk anak memang merupakan kebebasan masing-masing orang tua untuk mengatur kehidupan anaknya terutama menentukan keberlangsungan hidup anaknya , tetapi di Indonesia juga telah di tetapkan HAM yang mengatur hak perlindungan anak, dimana HAM itu harus di terapkan oleh orang tua masing-masing. Adanya peraturan-peraturan tentang HAM jika tidak diimbangi dengan campur tangan pemerintah akan membuat peraturan itu sia-sia. Kecuali para orang tua memliki kesadaran tentang  pentingnya masa depan anak.
Di beberapa negara , seperti eropa, atau Amerika Serikat umpamanya, perilaku yang bersifat privat atau pribadi tidak diatur dalam hukum negaranya. Amerika Serikat sendiri merupakan negara modern berbentuk negara hukum formal, dimana negara tidak diperkenankan mengatur kehidupan pribadi masyarakatnya. Konstitusinya penganut paham kebebasan yang libertarian, termasuk kebebasan individu yang seluas-luasnya atas nama HAM yang seluas-luasnya pula. Ekses negara hukum formal yang sedemikan rupa tersebut, salah satunya tak menganggap tabu jika mana dalam masyarakatnya hidup sebuah gaya hidup ‘kumpul kebo’, dua lawan jenis berpasangan layaknya suami istri tanpa harus diikat oleh sebuah kesakralan pernikahan. Sehingga, kelahiran seseorang-orang anak haram tidak menjadi sesuatu momok yang memalukan. Di negeri ini, menganut faham Negara hukum materil, yang dalam amanatnya sebagai negara yang berwenang mengatur kehidupan pribadinya. Dalam persepsi hukum Indonesia, anak haram juga diatur kedudukannya.
Tetapi pada kenyataanya banyak anak haram yang di bunuh karena mungkin mereka merasa malu. Jika seperti itu ? mengapa harus berbuat yang tidak-tidak. Seharusnya mereka harus bertanggung jawab, bukan malah membunuh atau membuangnya. Seperti kata pepatah “ Berani Berbuat Berani Bertanggunjawab “. Tetapi sebaiknya tidak melakukan hal yang ridak terpuji seperti itu.
Menurut saya, anak sah maupun anak haram semua sama , tidak ada bedanya. Semua sama di mata Allah. Dan mereka hanyalah anak polos yang tak mengerti apa-apa. Anak yang sejatinya titipan karuniaNya, memiliki derajat kemanusiaan yang harus terus dihormati tanpa harus dipandang sebelaha mata . Yang haram adalah kedua perilaku orang tuanya, apabila anak tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan perkosaan. Yang haram adalah kelakuan tak senonoh dari mereka yang berani berpasang-pasangan dengan menindih norma agama, kesusilaan dan hukum. Mereka yang tak menghormati kesakralan pernikahan, penganut kebebasan kebablasan,palaku zina, pelaku maksiat, ataupun pelaku kumpul kebo. Anak haram, bagaimana pun memiliki hak sebagaimana anak manusia lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar