Akhir-akhir
ini banyak yang berpendapat bahwa penerapan atau pelaksanaan sistem otonomi
daerah yang dilakukan di Indonesia semakin tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang telah di buat sebelumnya. Ketidaksesuaian itu terjadi karena kesewenang-wenangan yang
dilakukan oleh pemimpin daerah yang bersangkutan. Hal seperti itu banyak
terjadi didesa, seperti yang terjadi didaerah saya.
Diasana terjadi pelayanan yang tidak sesuai. Masyarakat kecil ketika ingin mengurus surat/KTP dikelurahan biasanya diribetkan dengan beberapa persyaratan. Kadang juga terjadi suap-menyuap antara mereka karena dengan cara itu biasanya apa yang orang ingingkan akan cepat selesai. Fenomena seperti itu semakin memberatkan masyarakat kecil, semakin mencerminkan krtidaksesuaian dengan peratyran yang berlaku dan pemimpin tidak akan bisa mensejahterakan rakyatnya. Padahal sebelum menjadi pemimpin, calon-calon pemimpin telah berjanji untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun pada kenyataannya banyak yang hanya mengobral janji.
Diasana terjadi pelayanan yang tidak sesuai. Masyarakat kecil ketika ingin mengurus surat/KTP dikelurahan biasanya diribetkan dengan beberapa persyaratan. Kadang juga terjadi suap-menyuap antara mereka karena dengan cara itu biasanya apa yang orang ingingkan akan cepat selesai. Fenomena seperti itu semakin memberatkan masyarakat kecil, semakin mencerminkan krtidaksesuaian dengan peratyran yang berlaku dan pemimpin tidak akan bisa mensejahterakan rakyatnya. Padahal sebelum menjadi pemimpin, calon-calon pemimpin telah berjanji untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun pada kenyataannya banyak yang hanya mengobral janji.
Selain
itu, Sejak era reformasi dimulai sampai zaman yang semakin modern ini, otonomi
daerah telah membuat ekonomi Indonesia
semakin terpuruk. Hal ini juga terjadi karena kesewenang-wenangan yang
dilakukan para pemimpin. Kebanyakan dari mereka tidak menghiraukan aspirasi
masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak puas denga kepemimpinannya.
Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi korupsi yang
dilakukan oemimpin-pemimpin daerah dan pejabat tinggi maupun pejabat daerah,
atau kepala desa.
Menurut saya hal-hal seperti itu terjadi karena keserakahan manusia
(pemimpin), ketidaksadaran diri, dan tidak adanya tanggung jawab pada diri
mereka. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mencermkinkan jiwa-jiwa pemimpin.
Padahal
maksud atau pengertian otonomi daerah itu sendiri adalah kewajiban
yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Disitu
sudah tertera kata wajib, so seharusnya pemimpin menyelenggarakan
kepemimpinannya dengan sebaik-baiknya. Namun kenyataan yang terjadi dimasyarakat,
kepemimpinan yang mereka jalani tidak sesuai dengan tujuan diadakannya otonomi
daerah.
Meskipun demikian
masih ada beberapa pemimpin yang menerapkan otonomi daerah sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku. Tetapi setiap daerah memiliki peraturan yang
berbeda. Adanya otonomi daerah juga menyebabkan perbedaan PAD.di seluruh
Indonesia. Hal itu menyebabkan seseorang yang daerahnya memiliki PAD yang
rendah lebih memilih untuk bekerja didaerah yang PADnya lebih banyak. Pelaksanaan
otonomi daerah juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Seharusnya dengan adanya otonomi
daerah. Para pemimpin berlomba-lomba untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan
pemerintah daerah. Semua itu tergantung pada pemimpinnya. Pemimpin daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar